Pasal 1
(1) Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara yang dijual berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1971 yang belum lunas angsurannya, sejak saat dikeluarkannya Keputusan PRESIDEN ini agar dibalik namakan kepada Pejabat yang membelinya.
(2) Mengenai angsuran kendaraan yang tersisa tetap berjalan sesuai dengan kontrak jual beli yang ada.