Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 28 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN BALIK NAMA TERHADAP KENDARAAN PERORANGAN DINAS MILIK NEGARA YANG DIBELI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1971

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan balik nama kendaraan tersebut harus sudah diselesaikan selambat- lambatnya pada akhir Juni 1983. (2) Bea Balik Nama (BBN) ditentukan 10% (sepuluh persen) dari harga yang harus dibayarkan oleh Pejabat yang membelinya.
Koreksi Anda