Membentuk Pengadilan Negeri Bitung, berkedudukan di Bitung.
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bitung maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negari Manado.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Bitung termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado.
Pasal 5
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bitung pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Manado, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manado.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bitung pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Manado, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bitung.
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan negeri Bitung, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Bitung, tugas, fungsi, susunan organisasi dan
tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Bitung ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO