Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bitung pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Manado, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manado. (2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bitung pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Manado, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bitung.
Koreksi Anda