Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri yang menjadi tenaga kesehatan yang ditugaskan secara penuh pada rumah sakit, balai pengobatan/poliklinik, PUSKESMAS/PUSKESMAS Pembantu, diberikan tunjangan jabatan tenaga kesehatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Tenaga Kesehatan Sarjana, adalah Rp.50.000 (limapuluh ribu rupiah) sebulan;
b. Paramedis, adalah Rp.15.000,- (limabelas ribu rupiah) sebulan;
c. Paramedis Pembantu, adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan;