Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri yang menjadi tenaga kesehatan yang ditugaskan secara penuh pada rumah sakit, balai pengobatan/poliklinik, PUSKESMAS/PUSKESMAS Pembantu, diberikan tunjangan jabatan tenaga kesehatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi : a. Tenaga Kesehatan Sarjana, adalah Rp.50.000 (limapuluh ribu rupiah) sebulan; b. Paramedis, adalah Rp.15.000,- (limabelas ribu rupiah) sebulan; c. Paramedis Pembantu, adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan;
Koreksi Anda