Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 23 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
