Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA di Denpasar, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut STSI Denpasar.
(2) STSI Denpasar adalah perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pembinaan STSI Denpasar secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.