Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA DENPASAR
Teks Saat Ini
Organisasi STSI Denpasar terdiri dari:
1. Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
2. Senat Sekolah Tinggi;
3. Unsur Pelaksana Akademik;
4. Unsur Pelaksana Administratif;
5. Unsur Penunjang : Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
