Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA di Denpasar, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut STSI Denpasar. (2) STSI Denpasar adalah perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Pembinaan STSI Denpasar secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda