Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA di Surakarta, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut STSI Surakarta.
(2) STSI Surakarta adalah perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pembinaan STSI Surakarta secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.