Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1992 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STSI Surakarta ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Koreksi Anda
