Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1992 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA
Teks Saat Ini
STSI Surakarta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program pendidikan profesional dan atau program akademik di bidang seni.
Koreksi Anda
