Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1992 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
STSI Surakarta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program pendidikan profesional dan atau program akademik di bidang seni.
Koreksi Anda