Pasal 1
Dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional, dibentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim SJSN.
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.