Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim SJSN dapat mengundang dan bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Koreksi Anda