Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim SJSN dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Wakil PRESIDEN dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat.
Pasal 10…
Koreksi Anda
