Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2Ol4 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.