Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2OI4 TENTANGKOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi. Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi. (2t (3) Pasal II .
Koreksi Anda