Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2OI4 TENTANGKOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: Bidang Menteri Koordinator Perekonomian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Teknis yang membidangi usaha Perusahaan Perseroan (Persero) melakukan kegiatan usaha; 3. Wakil Menteri Keuangan; dan 4. Wakil . 4. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I dan/atau Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I[, sesuai dengan portofolio Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero). 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda