Pasal 1
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha Negara, Peradilan Agama dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justicial).
b. Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
c. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah hakim yang disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya peradilan dengan baik.
(2) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan jabatan struktural.