Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN HAKIM
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
