Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan (2) Besarnya tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (3) Besarnya tunjangan Hakim yang diangkat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda