Pasal 1
(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari :
a. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi;
b. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2001 ditetapkan 25% (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri dalam APBN Tahun Anggaran 2001 setelah dikurangi dengan penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah.
(3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk Daerah Propinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2);
b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2).