Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 181 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROPINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2001
Teks Saat Ini
(1) Penetapan hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2001.
(2) Untuk tahun-tahun anggaran berikutnya, perhitungan Dana Alokasi Umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan beban pengeluaran Daerah yang nyata, objektif dan tidak dikaitkan dengan Dana Alokasi Umum yang telah diterima pada Tahun Anggaran 2001.
(3) Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
