Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 181 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROPINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2001
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Kebutuhan Dana Alokasi Umum suatu Daerah diperhitungkan dengan mempertimbangkan Faktor Penyeimbang untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah.
(3) Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan beban belanja masing-masing Daerah yang diperkirakan berdasarkan besaran alokasi Dana Rutin Daerah dan Dana Pembangunan Daerah tahun anggaran berjalan serta perkiraan beban belanja pegawai yang dialihkan dari Instansi Vertikal menjadi Pegawai Daerah.
Koreksi Anda
