Pasal 1
(1) Mendirikan Universitas Khairun, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Unkhair.
(2) Unkhair merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2004
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.