Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Mendirikan Universitas Khairun, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Unkhair.
(2) Unkhair merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
