Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
