Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dinyatakan berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
KEPPRES Nomor 179 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.