Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 179 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemungutan dan pembagian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Administrasi pelaksanaan pembagian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakasanakan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
