Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 179 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 179 Tahun 1998 tentang PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dibagi sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) ... a. 10% (sepuluh persen) untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan b. 90% (sembilan puluh persen) sisanya merupakan bagian Daerah Tingkat II, dengan pembagian sebagai berikut: 1) 45% (empat puluh lima persen) dialokasikan berdasarkan perbandingan panjang jalan Daerah Tingkat II terhadap jalan Daerah Tingkat I yang bersangkutan; 2) 45% (empat puluh lima persen) dibagi rata untuk seluruh Daerah Tingkat II. (2) Panjang jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 1) adalah panjang jalan Nasional, Propinsi, dan atau Kabupaten/Kotamadya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda