Pasal 1
Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang susunan keanggotaannya terdiri dari :
Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN;
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.