Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 177 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang susunan keanggotaannya terdiri dari : Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 3. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN; 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda