Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 177 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Sekretariat Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda