Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 177 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Sekretariat Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
