Pasal 1
(1) Dalam rangka kesinambungan pembiayaan kredit program, Menteri Keuangan berwenang untuk menerbitkan Surat Utang Pemerintah.
(2) Surat Utang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kebutuhan dari waktu ke waktu dan wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank INDONESIA dan Dewan Perwakilan Rakyat.