Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 176 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang PENERBITAN SURAT UTANG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT PROGRAM
Teks Saat Ini
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Keuangan berwenang menerbitan Surat Utang Pemerintah yang tidak dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan senilai Rp. 9.970.000.000.000,00 (sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
