Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 176 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang PENERBITAN SURAT UTANG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT PROGRAM
Teks Saat Ini
Jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayaran Surat Utang Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
