Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 76
LPND terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. eputi;
d. Unit Pengawasan."
2. Ketentuan Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 88
(1) Unit Pengawasan dapat berbentuk Inspektorat Utama atau Inspektorat.
(2) Inspektorat Utama atau Inspektorat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.