Koreksi Pasal 91
KEPPRES Nomor 173 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama terdiri dari sejumlah Inspektorat dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Inspektorat Utama dapat dibantu oleh 1(satu) Subbagian Tata Usaha."
3. Diantara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1(satu) Pasal yaitu Pasal 91 A yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 91A
(1) Inspektorat yang berada di bawah Kepala terdiri dari:
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibantu oleh 1(satu) Subbagian Tata Usaha."
4. Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 101
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bagi BPS, BAPPENAS, BKPM, BULOG, dan BARANTIN;
b. Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan bagi LEMSANEG;
c. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi BPN;
d. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi BPOM;
e. Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
f. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP dan ANRI;
g. Menteri Negara Lingkungan Hidup bagi BAPEDAL;
h. Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT,
BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN;
i. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bagi BKKBN; dan
j. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bagi BPS- KPKM.
(2) Bagi BIN dalam pelaksanaan tugasnya tidak dikoordinasikan oleh Menteri."
5. BAB IV ketentuan Pasal 104 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 104
(1) Kepala LPND yang dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil adalah jabatan eselon Ia.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Inspektorat Utama dan Deputi adalah jabatan Eselon Ia.
(3) Kepala Biro, Inspektur, Direktur, Kepala Pusat dan Kepala Unit lain adalah jabatan eselon IIa.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang dan Kepala Unit lain adalah jabatan eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang dan Kepala Unit lain adalah jabatan eselon IVa."
6. Ketentuan Pasal 112 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 112
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka :
1. Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Intelijen Negara;
2. Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
3. Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1988 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1994;
4. Keputusan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 1993 tentang Arsip Nasional Republik INDONESIA;
5. Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional;
6. Keputusan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
7. Keputusan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik;
8. Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
9. Keputusan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 1998 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
10. Keputusan PRESIDEN Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2000;
11. Keputusan PRESIDEN Nomor 197 Tahun 1998 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional;
12. Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 40 tahun 2000;
13. Keputusan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 1999 tentang Lembaga Sandi Negara;
14. Keputusan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 1999 tentang Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara;
15. Keputusan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 1999 tentang Badan Kepegawaian Negara;
16. Keputusan PRESIDEN Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2000;
17. Keputusan PRESIDEN Nomor 152 Tahun 1999 tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional;
18. Keputusan PRESIDEN Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2000;
19. Keputusan PRESIDEN Nomor 171 Tahun 1999 tentang Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
20. Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk;
21. Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
22. Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian;
23. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2000 tentang Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum;
24. Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
25. Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2000 tentang Badan Urusan Logistik;
26. Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Sumberdaya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah;
27. Keputusan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA;
28. Keputusan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional;
dinyatakan tidak berlaku."
Koreksi Anda
