Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

KEPPRES Nomor 173 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Unit Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional; b. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama atau Inspektorat.
Koreksi Anda