Membentuk Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di Liwa, dan dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disebut Kejaksaan Negeri Liwa.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Liwa meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.
(2) Kejaksaan Negeri Liwa, termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Liwa maka daerah hukum Kejaksaan Negeri Liwa dikeluarkan dari Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Liwa, maka:
a. Perkara pidana dan perkara lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi dan sudah diajukan kepada Pengadilan, tetap diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.
b. Perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi tetapi belum diajukan kepada Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Liwa.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Liwa, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Pasal 6
Penetapan tipe Kejaksaan Negeri, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Liwa ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com