Pasal 1
(1) Pulau Seram dan beberapa pulau disekitarnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku, ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Masohi, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Seram.
(2) KAPET Seram sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh Pulau Seram, Pulau Boano, Pulau Manipa dan Pulau Kelang, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.