Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 165 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SERAM
Teks Saat Ini
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Seram ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari :
- Ketua :
Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur.
- Anggota :
- Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA;
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
