Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 165 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SERAM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan KAPET Seram dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Seram, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola.
(2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Seram berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Seram yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;
b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Seram termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertangungjawab kepada
melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
