Pasal 1
Kepala Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupah) setiap bulan.
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1996
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.