Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 16 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN DPR DAN DPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tangal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda