Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 16 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN DPR DAN DPA
Teks Saat Ini
Kepala Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupah) setiap bulan.
Koreksi Anda
