Pasal 1
(1) Mendirikan Universitas Negeri Papua.
(2) Universitas Negeri Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
KEPPRES Nomor 153 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.