Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 153 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
