Penasehat diangkat dan diberhentikan
atas usul Wakil PRESIDEN.
Pasal 3
Penasehat memberi pandangan, pendapat dan pertimbangan mengenai hal-hal tertentu kepada Wakil PRESIDEN berdasar keahlian, pengalaman dan kearifan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya Penasehat bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN.
Pasal 5
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Penasehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dukungan staf dan administrasi lainnya yang diperlukan Penasehat diberikan oleh Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID